Program Baznas Microfinance Masjid, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Umat

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Baznas RI, serta didukung oleh bank bjb syariah KCP Padalarang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Program Baznas Microfinance Masjid (BMM).
Bertempat di Masjid Asy Syarifiah, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas dan Masjid Jami’ Al-Barokah, Desa Tugumukti, Kecamatan Cisarua, KBB, Kamis (12/6/2025).
Acara ini dihadiri langsung oleh 100 peserta penerima manfaat Program BMM dari berbagai kluster usaha yang dijalani mustahik.
Ketua DKM Masjid Asy Syarifiah, H. Saepul Mikdar menyampaikan rasa syukur atas kehadiran program BMM. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan akses permodalan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah dan berpihak pada kaum mustahik.
Di tempat yang sama, Ketua DKM Masjid Jami’ Al-barokah, KH Tata Tahyudin mengucapkan Alhamdulillah dengan adanya program ini. Diharapkan bermanfaat bagi para penerima program dan bisa berkembang usahanya selanjutnya kami mengucapkan terimakasih kepada Baznas RI, Baznas KBB dan bank bjb syariah KCP Padalarang.

Wakil Ketua II Baznas KBB Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, H. Saiful Rachman, menyampaikan pentingnya program-program Baznas dalam mendukung pemberdayaan ekonomi umat.
“Kehadiran program BMM di masjid yang ada di Kecamatan Cihampelas dan Cisarua merupakan bentuk konkret dari upaya transformasi zakat yang tidak hanya bersifat konsumtif. Tetapi juga produktif dengan adanya program pemberdayaan ini dapat tumbuh maju menaikan kelas dari mustahik menjadi muzaki,” kata Saeful.
Kepala Divisi Program Baznas RI, Noor Azis, menjelaskan komprehensif terkait skema dan tujuan dari program BMM. Dalam sosialisasinya, beliau menyoroti beberapa poin penting.
“Saat ini lebih dari 160 unit BMM di seluruh Indonesia yang siap menjadi pusat pemberdayaan ekonomi jamaah masjid,” sebut Noor Azis.
Menurutnya, kunci sukses pengelolaan usaha adalah pengelolaan keuangan yang baik, sebagaimana dikuatkan oleh Fatwa MUI Nomor 71 Tahun 2023 tentang Hukum pendistribusian dana zakat dengan mekanisme Al-Qardh (Pinjaman tanpa bunga).

Ia menambahkan, BMM bertujuan memfasilitasi akses permodalan syariah bagi mustahik produktif, khususnya jamaah masjid yang sudah memiliki usaha berjalan namun terbatas dalam hal modal.
“Prioritas penerima adalah mereka yang memenuhi tiga kriteria: layak mustahik, berpenghasilan di bawah UMR KBB, dan layak secara manfaat. Dana BMM merupakan dana abadi berbasis masjid, sebagai stimulus awal untuk menggulirkan permodalan usaha masyarakat sekitar,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala bank bib syariah KCP Padalarang,Mega Ayunda menyampaikan komitmen untuk terus berkolaborasi dengan Baznas KBB. Salah satu bentuk konkret dukungan bjb syariah adalah pembukaan rekening secara gratis tanpa biaya administrasi bagi 100 peserta penerima manfaat yang hadir dari dua titik masjid di Cihampelas dan di Cisarua.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi dokumentasi dan foto bersama seluruh peserta dan stakeholder, menandai komitmen bersama dalam membangun kemandirian ekonomi umat berbasis masjid melalui skema keuangan mikro syariah yang transparan, adil, dan berkelanjutan.*