ImageBAYAR KAFARAT
Image

BAYAR KAFARAT

Image
Kab. Bandung Barat
Rp 7.502.562 dan masih terus dikumpulkan
4 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Kafarat adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim karena telah melanggar suatu larangan agama atau meninggalkan kewajiban tertentu dalam Islam. Tujuan kafarat adalah untuk membersihkan diri dari dosa dan menebus kesalahan yang telah dilakukan. Kafarat memiliki berbagai macam bentuk dan ketentuan, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

:

  • :

    • Membunuh seorang Muslim secara tidak sengaja

    • Melanggar sumpah (melanggar janji atas nama Allah)

    • Zihar (mengucapkan kata-kata yang menyamakan istri dengan ibu sendiri, yang pada masa lalu dianggap sebagai talak)

    • Melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan (bagi yang berpuasa)

    • Membunuh hewan buruan saat sedang ihram (dalam keadaan beribadah haji atau umrah)

  • :

    • : (Pada masa sekarang, opsi ini tidak relevan karena perbudakan sudah tidak ada)

    • : Jika tidak mampu membebaskan budak.

    • : Jika tidak mampu berpuasa.

    • : (Untuk kafarat melanggar sumpah)

    • : (Untuk kafarat membunuh hewan buruan saat ihram)

  • :

    • Kafarat harus dilakukan dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT.

    • Kafarat harus dilakukan sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam (misalnya, jika tidak mampu membebaskan budak, maka harus berpuasa).

    • Kafarat harus dilakukan setelah pelanggaran terjadi dan disadari.

  • :

    • Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan.

    • Menebus kelalaian dalam menjalankan perintah Allah SWT.

    • Mendidik diri untuk lebih berhati-hati dalam bertindak.

    • Menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap sesama.

:

Jika seseorang sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syariat (misalnya, sakit atau bepergian), maka ia wajib mengqadha (mengganti) puasa tersebut. Selain itu, ia juga wajib membayar kafarat.

Kafarat untuk membatalkan puasa adalah:

  1. Membebaskan budak (tidak relevan saat ini).

  2. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut.

  3. Jika tidak mampu juga, maka memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (sekitar 6 ons atau 1,5 kg) makanan pokok.

Penting untuk diingat bahwa hukum dan ketentuan kafarat dapat berbeda-beda tergantung pada mazhab atau interpretasi hukum Islam yang diikuti. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau ingin mengetahui secara lebih detail tentang kafarat, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama yang terpercaya

  • Februari, 26 2025

    Campaign is published

Orang Baik5 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 300.930
Orang Baik1 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 3.600.838
Orang Baik1 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 1.800.749
Nurhidayat2 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 1.800.045

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (2)

Orang Baik5 hari yang lalu
Saya niatkan untuk menebus semua nazar tidak terlaksana dan kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga menjadi pembuka segala hal yang selama ini terhalang
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Orang Baik1 bulan yang lalu
Semoga Allah SWT mengampuni semua dosa dosa saya. Aamin YaRabb
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Bagikan melalui:
✕ Close